Begini Cara Membuat Surat Izin Usaha Rumahan dengan Mudah
Barangku.id - Berbagai jenis usaha rumahan kini semakin banyak ditemukan. Bagi pemilik usaha, surat izin berdirinya usaha tersebut tentu wajib untuk dimiliki. Sebenarnya cara membuat surat izin usaha rumahan tidak sesulit yang dibayangkan.
Dalam perekonomian Indonesia, usaha rumahan memiliki peran penting dalam menggerakkan dan mengangkat perekonomian masyarakat. Ini kemudian terlihat pada kelompok usaha rumahan yang memiliki jumlah terbesar jika dibandingkan dengan perusahaan besar.
Dalam perekonomian Indonesia, usaha rumahan memiliki peran penting dalam menggerakkan dan mengangkat perekonomian masyarakat. Ini kemudian terlihat pada kelompok usaha rumahan yang memiliki jumlah terbesar jika dibandingkan dengan perusahaan besar.
Baca juga: Tata cara mendaftarkan ke BPOM dan cara mengeceknya
Seperti yang sudah disebutkan bahwa cara membuat surat izin usaha rumahan tidaklah sulit dan ribet. Bahkan dengan pembuatan surat izin tersebut, Anda akan mendapatkan manfaat bagi perkembangan usaha. Berikut beberapa manfaat dari adanya surat izin usaha, diantaranya:
Jenis-Jenis UMKM
Sebelum membahas terlalu jauh mengenai cara membuat surat izin usaha rumahan, Anda perlu mengetahui jenis-jenis UMKM. Seperti diketahui UMKM terdiri dari 3 jenis di mana masing-masing memiliki karakternya sendiri. Untuk informasi lengkapnya simak ulasan berikut ini terkait UMKM:- Mikro. Sesuai namanya, usaha ini dimiliki oleh sebuah badan usaha atau perorangan yang sesuai dalam peraturan yang telah diatur sebelumnya. Untuk usaha mikro maksimal aset yang diperoleh yaitu mulai dari puluhan hingga ratusan juta.
- Usaha Kecil. Jenis usaha ini dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha. Untuk total jumlah aset yang dimiliki kisaran puluhan hingga ratusan juta. Sedangkan untuk omsetnya bisa mencapai nilai maksimal miliaran rupiah.
- UMKM Menengah. Sama halnya dengan sebelumnya, jenis usaha ini juga dimiliki oleh badan usaha maupun perorangan. Memiliki aset kisaran Rp 50 juta hingga Rp 10 miliar. Sedangkan untuk omset yang dimiliki bisa mencapai maksimal Rp 50 miliar.
Baca juga: Syarat membuat NPWP usaha kecil
Manfaat Pembuatan Surat Izin Usaha Rumahan
Cara mengurus surat izin usaha rumahan |
Seperti yang sudah disebutkan bahwa cara membuat surat izin usaha rumahan tidaklah sulit dan ribet. Bahkan dengan pembuatan surat izin tersebut, Anda akan mendapatkan manfaat bagi perkembangan usaha. Berikut beberapa manfaat dari adanya surat izin usaha, diantaranya:
1. Membantu Urusan Pajak
Salah satu manfaat pembuatan surat izin usaha rumahan ialah membantu dalam urusan pajak. Dengan adanya surat keterangan usaha akan membuat usaha Anda ditetapkan sebagai UKM. Ini berpengaruh pada penetapan pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha.Baca juga: Cara menambah bidang usaha di OSS dengan mudah dan cepat
Anda hanya perlu membayar sebesar 0,5% dari pendapatan usaha yang diperoleh. Dengan demikian, maka akan membuat usaha yang dijalankan semakin berkembang karena pembayaran pajaknya tidak terlalu besar dan membebankan.
Dalam proses pengadaan program tersebut, SKU biasanya menjadi syarat utama untuk bisa memperoleh bantuan dana dari pemerintah. Ini bertujuan agar dana yang disalurkan bisa tepat sasaran sesuai target yaitu usaha kecil dan menengah.
Anda hanya perlu membayar sebesar 0,5% dari pendapatan usaha yang diperoleh. Dengan demikian, maka akan membuat usaha yang dijalankan semakin berkembang karena pembayaran pajaknya tidak terlalu besar dan membebankan.
2. Sebagai Data Pendukung
Manfaat lain yang bisa diperoleh ialah surat izin tersebut bisa berfungsi sebagai data pendukung terutama jika ada bantuan dari pemerintah. Biasanya, pemerintah akan mengadakan program yang memfokuskan terhadap usaha kecil dan menengah.Dalam proses pengadaan program tersebut, SKU biasanya menjadi syarat utama untuk bisa memperoleh bantuan dana dari pemerintah. Ini bertujuan agar dana yang disalurkan bisa tepat sasaran sesuai target yaitu usaha kecil dan menengah.
Baca juga: Begini cara mendapatkan bantuan modal usaha dari Baznas
Cara membuat surat izin usaha rumahan, tidak memerlukan proses yang rumit serta mudah untuk dilakukan. Anda hanya perlu menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap. Adanya surat izin usaha ini akan memberikan manfaat terutama dalam pembayaran pajak dan pemberian bantuan pemerintah.
Syarat Pembuatan Surat Izin Usaha
Sebelum Anda mengetahui cara membuat surat izin usaha rumahan, tentu perlu mengetahui juga syarat yang harus dipenuhi agar proses pembuatan SKU bisa berjalan lancar. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu, diantaranya:- Pas foto pemilik usaha dengan background warna yang sudah ditentukan ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
- Denah bangunan dan denah lokasi usaha.
- Fotokopi kartu identitas (KTP) pemilik usaha.
- Sampel produk yang diproduksi.
- Rincian data terkait produk yang diproduksi.
- Surat keterangan tempat tinggal (domisili).
- Surat permohonan izin produksi baik makanan, minuman maupun produk lainnya dari Dinas Kesehatan setempat.
- Menyertakan label yang digunakan pada produk yang diproduksi dan dipasarkan.
- Surat keterangan dari dokter maupun puskesmas dengan tujuan untuk pemeriksaan sanitasi dan kesehatan.
- Hasil uji laboratorium yang sesuai dengan rujukan dari Dinas Kesehatan setempat.
- Wajib mengikuti acara penyuluhan yang diadakan oleh Dinas terkait untuk mendapatkan jaminan tertulis dari Bupati/Walikota setempat terhadap produk yang diproduksi.
- Untuk beberapa jenis produk minuman maupun makanan maka memerlukan tambahan izin dari label SNI dan BPOM.
Proses Pembuatan Surat Izin Usaha Rumahan
Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, Anda bisa memulai untuk proses pembuatan surat izin usaha rumahan. Berikut beberapa langkah yang harus diperhatikan, antara lain:- Silahkan persiapkan semua berkas dan dokumen yang diperlukan.
- Pastikan semua berkas sudah lengkap dan benar.
- Setelah itu silahkan lakukan pengajuan tertulis pada Dinas Kesehatan setempat.
- Cara membuat surat izin usaha rumahan berikutnya yaitu mengikuti sesi penyuluhan mengenai keamanan produk makanan maupun minuman yang diproduksi.
- Jika sudah maka kemudian ialah pengesahan permohonan izin.
- Setelah itu Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran atas pembuatan sertifikat surat izin usaha.
- Tunggu hingga proses pembuatan surat izin tersebut selesai.
- Secara otomatis surat izin sudah bisa diambil dan dibawa pulang untuk kebutuhan usaha.
Baca juga: Cara membuat izin usaha mikro kecil online