Ikuti Cara Menambah Bidang Usaha di OSS Dengan Mudah dan Cepat
Barangku.id - Banyaknya usaha yang dapat ditekuni tentu memudahkan seseorang dalam memperoleh penghasilan utamanya saat menggunakan OSS. Dimana aplikasi ini bisa dimanfaatkan untuk menambah bidang usaha. Mengenai cara menambah bidang usaha di OSS tentunya tidak terlalu sulit untuk dilakukan oleh seseorang.
Dapat dikatakan jika OSS ini merupakan perizinan yang begitu legal karena melalui persetujuan Menteri hingga Bupati. Adapun karakter perusahaan yang dapat menggunakan OSS ini seperti badan usaha. Selain itu, usaha mikro maupun besar bisa juga menggunakan OSS sebagai bentuk perizinan.
Apa Itu OSS?
Masih banyak yang belum mengetahui terkait apa sebenarnya OSS itu yang dimanfaatkan oleh pemilik usaha. OSS adalah sebuah perizinan yang diterbitkan oleh sebuah lembaga tertentu. Dimana penerbitan perizinan mencantumkan atas nama Menteri hingga Bupati yang ada di wilayah sekitar.Dapat dikatakan jika OSS ini merupakan perizinan yang begitu legal karena melalui persetujuan Menteri hingga Bupati. Adapun karakter perusahaan yang dapat menggunakan OSS ini seperti badan usaha. Selain itu, usaha mikro maupun besar bisa juga menggunakan OSS sebagai bentuk perizinan.
Baca juga: Cara memdapatkan izin usaha pertambangan galian C dengan benar
1. Login ke Web Resmi OSSSeseorang harus melakukan login di situs resminya terlebih dahulu. Dalam melakukan login ini tentu yang harus dimasukkan yakni username dan kata sandi yang sebelumnya telah dibuat. Tidak lupa memasukkan kode captcha yang ditampilkan dengan benar.
Cara Menambah Bidang Usaha di OSS
Memang pengertian dari OSS ini dikatakan sebagai sebuah bentuk perizinan. Dimana perizinan diterbitkan atas persetujuan dari pihak tertentu. Selain itu, seseorang biasanya ingin menambah bidang usaha di OSS ini. Untuk itu, berikut penjelasan terkait dengan cara menambah bidang usaha di OSS:Tutorial cara menambah bidang usaha di OSS |
1. Login ke Web Resmi OSSSeseorang harus melakukan login di situs resminya terlebih dahulu. Dalam melakukan login ini tentu yang harus dimasukkan yakni username dan kata sandi yang sebelumnya telah dibuat. Tidak lupa memasukkan kode captcha yang ditampilkan dengan benar.
2. Memilih Opsi Permohonan
Jika proses login yang dilakukan dianggap berhasil, seseorang bisa langsung memilih opsi yang ada. Dimana opsi yang dipilih yakni menu Permohonan yang terdapat pada tampilan. Untuk menemukan menu ini, biasanya terdapat pada bagian atas toolbar dan klik menu tersebut.Baca juga: Cara membuat surat keterangan usaha beda domisili secara menyeluruh
3. Memilih Opsi Perseorangan atau Non Perseorangan
Pemilihan menu Permohonan telah dilakukan, maka selanjutnya seseorang harus memilih opsi berikutnya. Untuk opsi yang akan dipilih berdasarkan dengan badan usaha yang dimiliki apakah Perseorangan atau Non Perorangan. Pilih salah satu opsi tersebut untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.4. Klik Perizinan Berusaha
Selanjutnya, cara menambah bidang usaha di OSS yang dapat dilakukan adalah dengan mengklik Perizinan Berusaha. Biasanya opsi ini akan muncul pada bagian kotak dialog. Setelah mengklik opsi tersebut, secara otomatis akan menampilkan identitas usaha yang dimiliki dan juga user id.5. Memasukkan NIB yang Dimiliki
Untuk tahap ini, seseorang terlebih dahulu harus melakukan pengecekan terhadap NIB yang dimiliki. Setelah itu, masukkan NIB tersebut agar dapat melihat daftar usaha yang sebelum sudah didaftarkan. Jika daftar sudah ditampilkan, langsung saja mengklik “Disini” agar bisa melihat NIB melalui tabel.6. Menambahkan Kegiatan Usaha
Apabila seseorang mempunyai kegiatan usaha yang nantinya akan ditambahkan tentu bisa mengklik menu khusus. Dimana menu yang dimaksud ini adalah “tambahkan kegiatan usaha” dan mengisi formulir yang ditampilkan. Isi formulir tersebut berdasarkan dengan data yang benar seperti lokasi usaha tersebut.Baca juga: Begini cara izin usaha industri OSS dengan mudah
Demikian penjelasan terkait dengan cara menambah bidang usaha di OSS yang dapat dilakukan dengan mudah. Memang proses menambahkan bidang usaha yang dimiliki di OSS ini cukup mudah dan tentunya proses penambahannya cepat. Apalagi penambahan usaha pun dapat dilakukan secara online.
7. Mengecek Kembali Data Usaha
Setelah melakukan pengisian formulir dengan melampirkan data usaha yang dimiliki, tidak ada salahnya untuk mengecek kembali data tersebut. Tujuannya agar data yang dimasukkan dipastikan benar dan sesuai dengan kenyataan. Jika selesai, klik “proses izin usaha” agar usaha yang ditambahkan diproses.Demikian penjelasan terkait dengan cara menambah bidang usaha di OSS yang dapat dilakukan dengan mudah. Memang proses menambahkan bidang usaha yang dimiliki di OSS ini cukup mudah dan tentunya proses penambahannya cepat. Apalagi penambahan usaha pun dapat dilakukan secara online.