Mengenal Aturan Cuti dalam Perusahaan
Aturan cuti dalam perusahaan ini sudah diatur dalam undang-undang. Dimana perusahaan membuat aturan ini untuk menjaga kelancaran dari jalannya usaha. Nah, peraturan mengenai pengelolaan karyawan ini merupakan salah satu peraturan penting dalam sebuah perusahaan.
Aturan cuti karyawan merupakan salah satu hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Hal ini didasarkan pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, yang disebut dengan cuti.
Aturan terkait dengan cuti karyawan ini sudah memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga jika ada pelanggaran maka bisa dikenakan hukuman pidana maupun perdata.
Aturan cuti karyawan merupakan salah satu hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Hal ini didasarkan pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, yang disebut dengan cuti.
Aturan terkait dengan cuti karyawan ini sudah memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga jika ada pelanggaran maka bisa dikenakan hukuman pidana maupun perdata.
Baca juga: Cara izin tidak masuk kerja via whatsapp yang benar dan sopan
Perlu Anda ketahui, bahwa aturan cuti karyawan ini memiliki landasan hukum yang jelas dan sudah diatur dalam Undang-Undang. Jika pun nantinya ada pelanggaran yang terjadi terkait dengan cuti karyawan ini bisa dikenakan hukuman, baik secara pidana maupun perdata.
Undang-Undang yang mengatur terkait cuti karyawan adalah Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003. Dalam Undang-Undang tersebut, tertulis 6 jenis hak cuti bagi para karyawan perusahaan, diantaranya adalah sebagai berikut ini.
1. Cuti tahunan.
2. Cuti besar.
3. Cuti bersama.
4. Cuti hamil.
5. Cuti sakit.
6. Cuti penting.
Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 ini sudah mengatur tentang aturan cuti dalam perusahaan. Dimana ketentuan yang diatur meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti bersama, cuti hamil, dan cuti penting.
Aturan Cuti dalam Perusahaan yang Berlandaskan Hukum
Aturan cuti dalam perusahaan yang sudah diatur dalam UU. Photo: Pixels.com |
Undang-Undang yang mengatur terkait cuti karyawan adalah Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003. Dalam Undang-Undang tersebut, tertulis 6 jenis hak cuti bagi para karyawan perusahaan, diantaranya adalah sebagai berikut ini.
1. Cuti tahunan.
2. Cuti besar.
3. Cuti bersama.
4. Cuti hamil.
5. Cuti sakit.
6. Cuti penting.
Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 ini sudah mengatur tentang aturan cuti dalam perusahaan. Dimana ketentuan yang diatur meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti bersama, cuti hamil, dan cuti penting.
Baca juga:
Untuk lebih jelasnya, silahkan Anda simak ulasan mengenai masing-masing dari cuti karyawan beserta pasal yang mengaturnya.
Jika didasarkan pada Undang-Undang yang dijadikan sebagai pedoman untuk hak cuti karyawan. Maka tidak secara spesifik disebutkan apa status karyawan yang bisa mendapatkan hak cuti ini.
Dengan begitu, maka hal ini akan diatur oleh perusahaan dalam surat perjanjian kerja atau kontrak kerja.
Surat yang berisikan aturan cuti dalam perusahaan ini biasanya akan diberikan sebelum karyawan bergabung dalam perusahaan tersebut. Jika memang sudah disepakati, maka karyawan akan menandatangani surat tersebut sebagai bentuk perjanjian antar karyawan dan perusahaan.
Untuk lebih jelasnya, silahkan Anda simak ulasan mengenai masing-masing dari cuti karyawan beserta pasal yang mengaturnya.
- Dalam Pasal 79 Ayat 2 (c) dijelaskan bahwa cuti tahunan akan diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Lama cuti tahunan yang diberikan minimal adalah selama 12 hari kerja. Namun, pihak perusahaan bisa menetapkan cuti diatas angka tersebut jika ada penyesuaian atas jabatannya.
- Untuk cuti sakit, bagi karyawan yang tidak bisa melakukan pekerjaan diperbolehkan untuk mengambil waktu istirahat sesuai dengan jumlah hari yang sudah disarankan oleh dokter. Idealnya, untuk karyawan wanita yang kesehatannya kurang baik karena haid, maka akan diizinkan juga untuk cuti pada hari pertama dan kedua. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 93 Ayat 2 dan Pasal 81.
- Cuti besar akan diberikan oleh perusahaan apabila ada karyawan yang sudah bekerja selama bertahun-tahun. Ketentuan ini sudah sesuai dengan Pasal 79 Ayat 2 (d).
- Cuti bersama ini akan diberikan kepada setiap karyawan sesuai dengan Surat Edaran Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai nomor SE.302/ MEN/ SJ-HK/ XII/ 2010 Tahun 2010. Dalam Surat Edaran ini dijelaskan mengenai Pelaksanaan Cuti Bersama. Cuti bersama ini pada umumnya akan ditetapkan menjelang hari raya besar keagamaan atau hari besar nasional.
- Pada Pasal 82 dijelaskan bahwa karyawan wanita akan mendapatkan hak istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Hal ini tentunya sesuai dengan perhitungan dokter kandungan atau bidan.
- Sementara untuk Pasal 93 Ayat 2 dan 4 disebutkan mengenai hak cuti karena adanya alasan penting.
Baca juga: Beberapa ciri surat izin kerja yang baik dalam penulisan
Dengan begitu, maka hal ini akan diatur oleh perusahaan dalam surat perjanjian kerja atau kontrak kerja.
Surat yang berisikan aturan cuti dalam perusahaan ini biasanya akan diberikan sebelum karyawan bergabung dalam perusahaan tersebut. Jika memang sudah disepakati, maka karyawan akan menandatangani surat tersebut sebagai bentuk perjanjian antar karyawan dan perusahaan.